Berserikat, Hak Pekerja!

Pekerja adalah bagian terpenting dari Hubungan Industrial dan proses produksi tetapi keberadaannya sering terabaikan baik dalam pengambilan kebijaksanaan di perusahaan maupun dalam pengambilan kebijakan Negara. Kami yakin senjata kaum pekerja (buruh) adalah serikat pekerja. Tanpa serikat, kaum buruh hanya akan menjadi mainan di tangan pengusaha.
Olehnya, kami merasa perlu untuk bergabung dengan serikat buruh di segala sektor untuk memperkuat persatuan gerakan buruh di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

18 October 2011

Ruang Lingkup Serikat Pekerja Aneka Industri


Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI), memang tergolong baru dalam blantika gerakan buruh di negeri ini. SPAI lahir dari rahim FSPMI, yang sudah bisa dikatakan mapan secara gerakan dan organisasi. Menjadi bagian dari lokomotif gerakan buruh Indonesia, sekaligus berkehendak untuk memposisikan diri dalam barisan terdepan bagi ‘pembebas buruh yang tertindas’.

Sadar sebagai pendatang baru, SPAI memang harus bekerja keras untuk bisa menyusul ketertinggalan. Ini butuh kerja nyata. Penting juga adanya kesatuan gerak, dari daerah hingga pusat, untuk semakin memperkuat keberadaan organisasi. Kita harus memastikan bahwa organisasi ini terus tumbuh dan berkembang.

“Anda jangan memiliki pemikiran bukan bagian dari FSPMI,” kalimat ini ditegaskan oleh Presiden FSPMI, Said Iqbal, ketika memberikan sambutan dalam Rakernas SPAI bulan Juni lalu di Cisarua, Bogor.

Penegasan seperti ini memiliki makna yang dalam. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, jika selama ini FSPMI dikenal sebagai serikat pekerja yang mengorganisir pekerja/buruh di sektor metal.

Sejatinya, kehadiran SPAI tidak saja menjadi kebanggaan bagi pekerja/buruh yang berada diluar sektor metal. Tetapi juga menjadi kebanggaan bagi anggota FSPMI secara keseluruhan. Sebab dengan bergabungnya SPAI kedalam FSPMI, dengan lantang FSPMI bisa mengatakan sudah mewakili seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Anggota FSPMI tidak lagi pekerja/buruh yang berasal dari sektor tertentu. FSPMI sudah menjadi milik kaum buruh secara keseluruhan.

SPAI secara resmi dinyatakan sebagai salah satu serikat pekerja anggota di FSPMI, dalam Kongres IV FSPMI yang dilaksanakan di Bandung pada awal Februari 2011 ini. Adapun ruang lingkup SPAI meliputi:

a. Industri Textile, Industri Sandang, dan Industri Kulit
b. Industi Jasa, Bank, dan Perhotelan
c. Industri Kimia, Energi, dan Pertambangan
d. Idustri Farmasi, Makanan dan Minuman
e. Industri Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan
f. Industri Percetakan, dan Pengolahan Kertas
g. Industri Plastik Kemasan dan Pengolahan Plastik
h. Industri Pengolahan Minyak Sawit
i. Industri dan Pekerja Perkebunan, Pengelola Kebun Binatang
j. Himpunan Pekerja SPBU
k. Himpunan Pekerja Mini Market dan Pekerja Swalayan
l. Himpunan Pekerja Jasa Transportasi, Kurir, dan Ekspedisi
m. Himpunan Pekerja Pengelola Kawasan Industri dan Pergudangan (logistik)
n. Himpunan Guru dan Tenaga Pendidik
o. Himpunan Pekerja Buruh Migran (Tenaga Kerja Indonesia)
p. Himpunan Pekerja Outsourcing yang ingin berserikat
q. Himpunan Pekerja Pengelola Lapangan Golf dan Stadion Olahraga
r. Himpunan Pekerja Sektor BUMN
s. Semua Industri diluar sektor metal yang sudah tergabung di FSPMI (diluar sektor metal)

Jadi, jika Anda bekerja di sektor-sektor industri sebagaimana dimaksud di atas, bisa mendaftarkan dan menjadi anggota Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) yang berfederasi di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Bagi anda yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SPAI FSPMI, silahkan kontak kami di SINI. (KSC)


10 October 2011

Perbedaan Konsep RUU BPJS antara Pemerintah-DPR

Pemerintah dan DPR memang memiliki konsep yang sangat berbeda tentang materi muatan RUU BPJS. Hal ini tampak dari Pokok-Pokok Penjelasan Pemerintah Mengenai DIM atas RUU BPJS yang dibacakan oleh Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, pada Rapat Kerja Panitia Khusus RUU BPJS 25 Oktober 2010. Menhukham Patrialis menyatakan antara lain, ”Pemerintah berpendapat bahwa landasan pemikiran DPR yang terhormat sebagaimana tertuang dalam RUU tentang BPJS, masih memerlukan penelaahan dan pengkajian secara seksama.” 

Perbedaan konsep antara Pemerintah dan DPR menurut Ketua Pansus RUU BPJS DPR menyangkut roh atau jiwa RUU.

Terdapat 3 perbedaan konsep antara Pemerintah dengan DPR:

Pertama, Pemerintah menghendaki RUU BPJS hanya menetapkan BPJS berdasarkan ketentauan Pasal 52 UU SJSN, sedangkan DPR menghendaki RUU BPJS merupakan RUU pembentukan BPJS sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 31 Agustus 2005.
Kedua, Pemerintah menghendaki eksistensi beberapa badan penyelenggara dipertahankan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan paragraf terakhir Penjelasan Umum UU SJSN, sedang DPR mengajukan satu BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ketiga, Pemerintah menganggap bahwa bentuk badan hukum BUMN Persero sesuai dengan UU SJSN, sedangkan DPR menyatakan bentuk badan hukum wali amanat yang cocok dengan ketentuan UU SJSN.

Implikasi dari ketiga konsep tersebut sangat besar pengaruhnya terhadap format dan materi muatan yang diatur dalam RUU. Format dan materi muatan RUU BPJS menurut konsep Pemerintah sangat simple berisi penetapan badan penyelenggara sebagai BPJS menurut UU SJSN dan pendelegasian pengaturan selanjutnya kepada peraturan pelaksanaan.

Format dan materi muatan RUU BPJS menurut konsep DPR lebih komprehensif. Konsep RUU versi DPR berisi pembentukan kelembagaan BPJS yang mencakup status dan kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, kepesertaan dan iuran, organ BPJS, pengambilan keputusan, pertanggung jawaban, kekayaan dan belanja operasional, penyelesaian sengketa, dan larangan.

Kelebihan konsep Pemerintah antara lain lebih sederhana dan waktu pembahasan lebih singkat, mendapat dukungan dari badan penyelenggara yang ada, transisi lebih mudah. Namun terdapat kekurangan, yaitu peraturan pelaksanaan yang diperlukan belum tentu segera dibentuk. Dikhawatirkan peraturan pelaksanaan yang lama masih terus dipergunakan walaupun terjadi perubahan undang-undang. Akibatnya tidak akan terjadi pembaruan signifikan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

Selain itu, format dan substandi konsep RUU BPJS versi Pemerintah tidak sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 007/PUU-III/2005. MK menyatakan antara lain, ”Pasal 5 ayat (1) UU SJSN harus ditafsirkan bahwa ketentuan tersebut adalah dimaksudkan untuk pembentukan badan penyelenggara tingkat nasional yang berada di pusat, sedangkan untuk pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial tingkat daerah dapat dibentuk dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi ketentuan tentang sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam UU SJSN. ”

Kelebihan Konsep DPR antara lain pengaturan komprehensif dan operasional, pembaruan penyelenggaraan jaminan sosial secara mendasar, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 007/PUU-III/2007. Sedangkan kekurangannya adalah pembahasan memerlukan waktu yang lebih lama, menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang sudah merasa nyaman dengan badan penyelenggara yang ada, serta transisi lebih kompleks dan harus diperhitungkan dengan cermat berbagai aspeknya.

Pemerintah dan DPR memang dihadapkan kepada pilihan yang tidak mudah. Tetapi keputusan harus diambil. Diharapkan keduanya memiliki kearifan dalam menentukan pilihan yang berpihak kepada rakyat dan berpijak secara konsisten kepada amanat konstitusi dan undang undang.

Dalam sistim politik yang menganut prinsip demokrasi konstitusional, UU sebagai produk politik seharusnya berorientasi kepada aspirasi rakyat dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Dalam konteks ini, pembentukan UU BPJS harus dipandang sebagai bagian dari komitmen Negara untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat dan untuk memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Catatan oleh Nyoemarno Dihardjo Putro
Disunting dan disadur dari : ODM 

Post by. NDP


Pemberitahuan

Beberapa isi (foto dan artikel) website ini berasal dari akun Serikat Pekerja Aneka Industri di Facebook. Bagi kawan-kawan yang merasa memilki foto dan artikel, namun tidak disebut namanya dan ingin mengklaim, silahkan hubungi Kontak Kami atau kirim ke admin@spai-fspmi.or.id. Terima kasih.

Para Facebooker

 
Template by WordPress Themes | Modified by Sherr Rinn